Perda PTSP Kota Pekanbaru Disahkan DPRD 

PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Pekanbaru, Rabu (29/11/2017). Meski sudah disahkan, Pemko kini mempunyai pekerjaan rumah penting untuk melayani masyarakat. 

Sebab, isi Perda tersebut fokus kepada pelayanan satu pintu, dengan sistem online terkoneksi dan terintegrasi. Bahkan masyarakat akan mendapat kepastian dalam pengurusan perizinan. Baik itu lamanya waktu pengurusan izin, kepastian biaya serta lebih terstruktur.

"Tentunya ini harus direalisasikan oleh Pemko. Perda ini jangan hanya pajangan dan simbol saja. Tapi benar-benar terlaksana di Badan Pendapatan Daerah dan OPD terkait lainnya," pinta Ketua Pansus Perda PTSP, Roem Diani Dewi.

Sekadar diketahui, meski Perda ini sudah disahkan DPRD kemarin, namun pelaksanaannya tetap diterapkan pada tahun 2018 mendatang. Sebab, setelah disahkan, tahapan selanjutnya diverifikasi oleh Gubernur dan masuk di lembaran daerah.

Namun pihak DPRD Pekanbaru mengharapkan, tahun ini verifikasi harus selesai. Sehingga awal tahun 2018 bisa langsung tancap gas.

Jumlah perizinan di Kota Pekanbaru sebanyak 107 perizinan. Dari jumlah tersebut, 104 perizinan gratis atau tidak dipungut biayanya.

Sedangkan 3 perizinan yang bayar retribusi atau pajaknya. Hal ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009, tentang Retribusi dan Pajak. 3 perizinan yang bayar tersebut yakni izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin racun api.

"Maka pada tahun depan, kita tekan kan sistem online yang akan ditetapkan, tidak setengah-setengah. Tapi harus komprehensif dan menyeluruh," katanya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengungkapkan, bahwa pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru, harus berbasis IT.

Hal ini seiring dengan visi misi Kota Pekanbaru Smart City Madani. Sehingga sistem pelayanannya juga harus harus mencerminkan sebagai Kota Smart City.

"Pasti kita terapkan sistem pelayanan sesuai dengan Perda PTSP yang sudah disahkan," janjinya. (das)

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syafril SH menyerahkan draf pengesahan Perda PTSP kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi.

Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syafril SH bersama jajaran foto bersama usai sidang paripurna.

Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syafril SH, Wakil Ketua Sondia Warman dan Wakil Ketua Sigit Yuwono hadir saat rapat paripurna ke-13 sidang ketiga.

Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syafril SH, Wakil Ketua Sondia Warman dan Wakil Ketua Sigit Yuwono hadir saat rapat paripurna pengesahan Perda PTSP

Legislatif dan eksekutif menggelar sidang paripurna pengesahan Perda PTSP.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya saat rapat paripurna ke-13 masa sidang ketiga pengesahan Perda PTSP di gedung DPRD Kota Pekanbaru.


Galeri