RIUREALITA.COM - Untuk meningkatkan integritas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektorat melaksanakan pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas.
Kedatangan tim Inspektorat disambut oleh pejabat fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM, yang bertanggung jawab atas pelayanan publik. Ia didampingi oleh Perencana Ahli Muda, Apridoni, S.Kom, M.Kom, serta beberapa pejabat fungsional Penata Perizinan Ahli Muda lainnya.
Pada Selasa, 2 Juli 2024, tim Inspektorat yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, Dedi Kurniawan, SE, dan Ketua Tim, Norfatmawati, SE, QRMO, melakukan evaluasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir. Evaluasi ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah komitmen instansi pemerintah dan jajarannya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Ini mencakup upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima.
Pendampingan dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan Zona Integritas dapat mengusulkan unit kerjanya menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. (Galeri Foto)