DPRD Kota Pekanbaru Bahas dan Sahkan Perda Inovasi Daerah

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya DPRD kota Pekanbaru sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Inovasi Daerah disahkan menjadi Perda. Pengesahan Perda ini resmi dilakukan DPRD kota Pekanbaru turut disaksikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada Senin (15/3/2021).

Juru Bicara Pansus DPRD Kota Pekanbaru Sri Rubianti dalam laporannya saat rapat paripurna menjelaskan, bahwa Perda Inovasi daerah ini dinilai Perda yang sangat penting, mengingat selama ini pengembangan inovasi di Kota Pekanbaru belum tertata dengan baik, bahkan sering diabaikan. Keadaan tersebut menyebabkan perkembangan ekonomi daerah menjadi tidak optimal.

Sementara di era keterbukaan ekonomi global dan era otonomi daerah yang saat ini berlaku, menuntut percepatan perwujudan daya saing daerah. Untuk itu, kehadiran Perda ini diharapkan mendukung perkembangan wilayah berdasarkan pada keunggulan dan kompetensi daerah. Hal ini merupakan salah satu cara mendukung pelaksaan otomi daerah tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, didampingi Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama dan Nofrizal, disaksikan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan para pejabat lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Azwendi, setelah melalui mekanisme dan tahapan yang panjang, Ranperda tersebut layak untuk disahkan oleh DPRD kota Pekanbaru dan diharapkan setelah menjadi Perda, bisa memberikan perubahan terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya good governance.

"Perda ini memang agak terlambat, namun hari ini sudah kita laporkan dan sudah disahkan dan segera dilaksanakan," ungkap Tengku Azwendi Fajri.

Wakil Walikota Pekanbaru berharap Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru bisa memberi manfaat kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diinstruksikan untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk Perda Inovasi ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan, terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti Undang Undang tahun 2014 dan diperbaharui dengan Undang Undang nomor 09 tahun 2015. Dengan perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan," ungkap Ayat Cahyadi.

Terakhir, Ayat Cahyadi berharap dengan adanya Perda Inovasi daerah ini tidak hanya sekedar menghilangkan pemborosan, kecurangan atau penyelewengan, inovasi lebih menitikberatkan penciptaam sistem organisasi pemerintahan yang secara terus menerus mencari cara untuk lebih efektif dan efisein karena sudah menjadi tuntutan masyarakat saat ini dalam pelayanan publik.


Galeri