Komisi III DPRD Pekanbaru Turun ke Sekolah untuk Pastikan Seleksi PPDB Berjalan Lancar

PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, melakukan kunjungan lapangan (kunlap) di dua SMP negeri dan 1 SD negeri di Kota Pekanbaru. Kunjungan itu untuk memastikan seleksi PPDB berjalan sesuai ketentuan dan transparan,

Kunlap yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H Ervan, diawali dengan mengunjungi SMP Negeri 2 yang berada di Jalan Prof Moh. Yamin, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Di SMP ini, wakil rakyat disambut oleh Kepala Sekolah dan para guru untuk melihat proses seleksi pendaftaran. Dari proses ini, Komisi melihat proses seleksi termasuk protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik.

Kunlap berlanjut di SMP Negeri 1 Kota Pekanbaru. Di SMP yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh ini, wakil rakyat mencecar pertanyaan tentang mekanisme seleksi PPDB.

Dari hasil kunlap itu, diketahui SMP Negeri 1 Pekanbaru, masih menerima siswa baru dengan menggunakan surat domisili yang dibuat di Kantor Kelurahan setempat. Saat wakil rakyat bertanya berapa jumlah surat domisili itu, pihak sekolah belum menghitung akumulasi secara keseluruhan.

Pihak sekolah hanya menjelaskan bahwa untuk daya tampung yang berada di SMP Negeri 1 berjumlah 192 orang siswa baru. Yang diterima untuk jalur zonasi sebanyak 115 siswa baru dan yang mendaftar sebanyak 125 orang. Sisanya berada di jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur kepindahan orang tua.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, H Ervan, mencurigai kejanggalan surat domisili dalam penerimaan peserta didik baru yang ada di SMP Negeri 1 Pekanbaru. Dia mengaku heran, mudahnya oknum kelurahan mengeluarkan surat domisili tersebut dan sekolah menerimanya.

"Kok bisa keluar (surat domisili, red) itu. Entah dia warga di situ atau tidak kita belum tahu, ada surat RT/RW lurah menerbitkan. Harusnya didampingi dengan Kartu Keluarga," jelasnya.

Menurutnya, surat domisili bisa saja dikeluarkan apabila KK yang diterbitkan belum genap berusia 1 tahun untuk memperkuat jika warga tersebut adalah warga tempatan.

"Kita belum cek semua. Apa di situ memang banyak (surat domisili, red) atau tidak. Tapi panitia mengatakan ada surat domisili itu berdasarkan perwako. Dan itu dibolehkan. Mengenai jumlah mereka tidak bisa jawab," ucapnya.

Menurut Ervan, pihak sekolah mengklaim jika siswa yang yang mendaftar memakai surat domisili itu mempunyai hak sebagai warga negara untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang ada di Perwako. "Adanya itu, sekolah tidak bisa menolak juga. Mau tak mau diterima juga. Menurut pihak sekolah tetap jaraknya di rangking," paparnya.

Menanggapi itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebutkan, mengenai zonasi pihaknya tetap menggunakan KK sebagai pedoman penerimaan. Namun, jika KK cukup dan ada kuota tambahan, pihaknya bisa menerima surat domisili bagi pendaftar.

"Domisili ini tentu di kroscek lebih dahulu, apakah benar data yang disampaikan. Karena bisa saja ada oknum yang merekayasa itu (surat domisili, red). Maka perlu validasi data oleh operator sekolah," jelasnya.

Sebelum PPDB di tingkat SMP ini dilakukan, pihaknya sudah berkomunikasi di tingkat RT/RW dan Kelurahan. Dan pihak sekolah sudah menjalin komunikasi intens dengan pemangku kebijakan tersebut. "Dengan koordinasi itu, kalau ada data yang dibuat tidak benar, maka kita gampang melakukan kroscek. Tapi tetap KK kita utamakan," pungkasnya.

Selain H Ervan, Kunlap juga didampingi oleh Sekretaris Komisi III Jepta Sitohang, Anggota Komisi Irman Sasrianto, Zulkarnain SE MSi, Tarmizi Muhammad, H Suherman dan Kartini SKM.

Kunlap ditutup dengan mengunjungi proses penerimaan siswa baru yang berlokasi di SD Negeri 39 Pekanbaru yang berada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh. Ditempat itu, hadir Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST.**


Galeri