Tagihan Listrik Masyarakat Membengkak, PLN Dipanggil Komisi IV DPRD Pekanbaru 

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Selasa (9/6/2020). Hearing ini digelar berkaitan dengan membengkaknya tagihan listrik masyarakat, hingga 100 persen dari tagihan awal pada Juni ini.

Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST mengatakan, pihaknya meminta agar PLN memberikan keringanan pembayaran kepada masyarakat. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada turunnya pendapatan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Kita minta sistem pembayaran awal 20 persen, selanjutnya dibayar dengan cicilan 80 persen selama empat bulan. Sekarang ini, keadaan ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19, kita minta kebijakan seperti itu, dan sama-sama kita dengar dan setujui," ungkapnya.

Selain itu, dalam hearing yang berlangsung selama 4 jam tersebut, Sigit juga mengingatkan PLN agar memahami kondisi masyarakat. Ia juga menyayangkan metode pengukuran meteran tagihan listrik pascabayar masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut.

"Seharusnya dikoreksi dahulu kenaikannya berapa persen, karena pencatat meter dua bulan tidak mencatat," terangnya.

Ia menjelaskan, PLN akhirnya akan melakukan peninjauan ulang terhadap stan meter pascabayar, berdasarkan hasil hearing. Kroscek juga diberlakukan kepada masyarakat Pekanbaru yang dirugikan atas tagihan yang melonjak drastis.

PLN Pekanbaru juga diharapkan memberikan relaksasi yang lebih ringan, dengan memperpanjang waktu angsuran hingga akhir tahun. Serta memberikan kemudahan penyelesaian masalah tagihan dan secara proaktif menjelaskan ke pelanggan, melalui unit layanan di bawahnya dan tidak pemutusan listrik bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto menjelaskan kenaikan tagihan listrik ini bukan dikarenakan adanya kenaikan harga, melainkan karena meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah. Namun, pihaknya berjanji akan meringankan pembayaran rekening listrik di Juni.

Ia memaparkan, skema relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar, tetapi tagihan rekening listrik Juni 2020 melebihi 20 persen dari tagihan listrik Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

"Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60 persen bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat," paparnya.

Menurutnya, PLN sudah menyiapkan upaya untuk kemudahan dan percepatan pelayanan dengan mensiagakan ULP kami yang tersebar, serta membuka Hotline Center. Pelanggan yang hendak menyampaikan keluhan bisa menghubungi nomor What’sApp yang telah diumumkan.

"Khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan, kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat. Tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi," terangnya.

Disamping itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat kota Pekanbaru atas kondisi terjadinya pembengkakan tagihan rekening listrik bulan Juni. Sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini pihaknya telah menyiagakan petugas pelayanan untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan.

"Ada juga yang secara langsung dengan mendatangi masyarakat, serta meningkatkan publikasi dengan memperkuat fungsi humas kami melalui sarana komunikasi yang telah disediakan,"pungkasnya.


Galeri