DPRD Rohul Gelar Rapat Paripurna Tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisataan

ROHUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna di gelar di Aula gedung DPRD Rohul, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (17/3/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dari fraksi Partai Gerindra, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris, dan 33 Anggota DPRD Rohul.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan bahwa setiap Fraksi sangat mendorong lahirnya Perda tentang pembangunan pariwisata di daerah.

"Fraksi sangat mendorong lahirnya Perda tentang pembangunan pariwisata di daerah, karena dari sektor pariwisata ini kita punya arah, dan tujuan yang akan dikembangkan, melalui pariwisata juga akan bisa mendorong perekonomian masyarakat," terangnya.

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan itu, masing-masing anggota Fraksi menyampaikan pandangan dan pendapat, termasuk dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Abdul Muis, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Karneng Dimara Lubis, fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Masing-masing fraksi menyampaikan laporan dan pendapat mereka tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.***(DS)

Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra saat menyampaikan hasil rapat paripurna.

Sekda Rohul mewakili Bupati Rohul saat mengahadiri Rapat Paripurna di DPRD Rohul.

Kerneng Dimara Lubis juru bicara dari fraksi Golkar saat menyampaikan laporan.

Hj. Sumiartini dari fraksi PDIP saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna.

Para Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengikuti Rapat Paripurna.

Sekda Rohul Abdul Haris foto bersama dengan anggota DPRD Rohul.

Penyerahan laporan dari juru bicara Fraksi PDIP Rohul Hj. Sumartini kepada pimpinan Rapat Paripurna Novliwanda Ade Putra.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra saat diwawancarai dengan para wartawan.


Galeri