Ranperda Penyediaan Sistim Air Minum Dibahas Melalui Gelar Hearing DPRD Pekanbaru

PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyediaan Sistim Air Minum dibahas saat hearing DPRD Pekanbaru Pemerintah Kota Pekanbaru. Pembahasan itu untuk memberikan pelayanan ketersediaan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat.

Pasalnya, ketersediaan air bersih untuk masyarakat Pekanbaru baru terpenuhi sebesar 7 persen. Rapat pansus Ranperda Penyediaan Sistim Air Minum ini, dipimpin langsung Ida Yulita Susanti selaku Ketua Pansus dan dihadiri Asisten II Setdako Pekanbaru - El Sabrina, Kepala Bappeda Pekanbaru Ahmad ST MT, Kabag Ekonomi dan Keuangan, PDAM Pekanbaru serta PT SMI.

Dalam pembahasan kali ini, Tim Pansus lebih fokus kepada mekanisme pelaksanaan, sistim anggaran serta keuntungan yang didapat oleh Pemko Pekanbaru ke depannya.

Pada tahun 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menjalankan proyek KPBU SPAM Pekanbaru - Kampar untuk memenuhi ketersediaan air bersih. Sayangnya, proyek tersebut belum berjalan secara maksimal karena banyak kendala yang dihadapi, sehingga masyarakat tidak bisa menikmatinya.

Melalui kerjasama dengan pihak ketiga, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana untuk menyediakan proyek air minum dan tidak lagi fokus kepada penyediaan air bersih. Untuk mendukung wacana ini, maka dibutuhkan anggaran serta Peraturan Daerah sebagai jaminan bagi pihak investor.

Untuk melakukan rehab jaringan pipa PDAM, membutuhkan dana sebesar Rp 700 miliar melalui sharing dana yang antara Pemko Pekanbaru senilai Rp 90 miliar (8 tahun multiyears) dan Dinas PUPR Riau senilai Rp100 miliar lebih. Sedangkan sisanya, akan ditanggung oleh pihak investor yang ditunjuk.

Ketua Pansus Penyediaan Air Minum DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, bahwa wacana untuk menyediakan air minum bagi masyarakat cukup bagus. Namun, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan. Apakah proyek ini nantinya bisa berjalan dan membuahkan hasil serta mendatangkan keuntungan bagi Pemko Pekanbaru.

''Selama ini, ketersediaan air bersih bagi masyarakat masih belum terpenuhi karena baru terlayani sekitar 7 persen. Sekarang adanya lagi wacana untuk penyediaan air minum, apakah ini akan efisien dan efektif. Apakah bisa, kerjasama ini dikolaborasikan dengan Pemprov Riau karena mereka sudah dahulu menjalankannya. Kenapa kita harus melalukannya terpisah, kan biayanya jadi lebih besar,'' ujar Ida Yulita Susanti.

Nantinya, melalui Perda yang disahkan tersebut maka akan diatur terkait tarif harga air PDAM serta jaminan fiskal selama 8 tahun ke depan untuk investor. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian serius pihak PDAM selaku operator penyedia air minum.**


Galeri