Gesa Ranperda Pemekaran Kecamatan, DPRD Pekanbaru Gelar Hearing

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan Kota Pekanbaru. Untuk itu, legislatif melakukan hearing sehingga bisa segera disahkan menjadi Paraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.

Hal ini terlihat saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pemekaran Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yakni Hotman Sitompul, didampingi anggota Pansus lainnya seperti Herwan Nasri, Hj Yurni.

Sementara dari pemerintah kota langsung dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zarman Candra.

Turut hadir juga pihak Camat terkait, Lurah dan seluruh LPM dan perwakilan pihak Kemenkumham. Untuk diketahui, pemekaran tiga kecamatan ini di antaranya yakni Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai.

Dalam sambutannya Ketua Pansus Hotman Sitompul mengaku sangat setuju dengan adanya pengajuan Ranperda Pemekaran Kecamatan tersebut, dengan harapan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

"Pembahasan terhadap Ranperda pemekaran kecamatan ini kita sangat setuju. Dimana dengan pemekaran kecamatan diharapkan pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembanguanan maupun pelayanan pemerintahan," ungkap Hotman Sitompul.

Sementara terkait persyaratan dari Pemekaran Kecamatan ini menurut Hotman sudah memenuhi unsur dan sudah sesuai Peraturan Perundang-undangan.

"Berdasarkan Ranperda yang kami terima dan berdasarkan naskah akademis yang ada, pada prinsipnya dari penyusunan akademisnya pembentukan kecamatan telah memenuhu syarat dan unsur yang harus dipenuhi dalam peraturan perundang-undang yang ada," tambah Hotman.**


Galeri