DPRD Pekanbaru Sahkan Perda KLA

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) disahkan DPRD Kota Pekanbaru. Pengesahan Perda ini berlangsung alam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (22/7/2019). 

Paripurna ini langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal MM, Sigit Yuwono ST, Jhon Romi Sinaga SE, serta anggota DPRD Pekanbaru lainnya. Sementara dari Pemko dihadiri Wakil Walikota Ayat Cahyadi beserta kepala OPD.

"Alhamdulillah, Ranperda KLA ini sudah kita sahkan jadi Perda Kota Pekanbaru. Kita harapkan Pemko melalui OPD terkait, segera mensosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa diterapkan paling lama awal tahun 2020," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal MM saat paripurna berlangsung.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi berharap Perda yang sudah disahkan ini, menjadi semangat bagi Pemko, seiring target Pekanbaru bisa menjadi kota layak anak.

"Ini menjadi payung bagaimana anak-anak di Pekanbaru bisa tumbuh kembang anak yang cerdas, sehat dan berbudi pekerti," harapnya.

Ayat berterima kasih kepada Pansus DPRD Kota Pekanbaru, yang sudah menyampaikan laporan tentang Ranperda kota layak anak ini. 
"Kita juga berterima kasih kepada para anggota dewan sudah mengesahkan ranperda kota layak anak," ujarnya.

Ayat menyebut regulasi Kota Layak Anak sebagai bentuk dukungan pemerintah kota dalam pemenuhan hak anak secara berkelanjutan. Sebab pemenuhan hak anak dilakukan secara bertahap. "Ada banyak indikator dalam klaster pemenuhan hak anak. Kita penuhi satu persatu indikator itu," janjinya. 

Bersamaan dengan itu juga, DPRD mengesahkan laporan Banggar DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pekanbaru 2018, serta Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Laporan Pansus dan Laporan Banggar DPRD Pekanbaru.**


Galeri