Komisi III Ingatkan PT TSN dan MKP Agar Terima Tenaga Kerja Lokal

PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan dua perusahaan yakni, PT Tenayan Senergi Nusantara(TSN) dan PT Mitra Karya Prima (MKP) agar menerima tenaga kerja lokal. 

Hal itu dibahas dalam Hearing Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan dua perusahaan yakni, PT TSN dan PT MKP serta Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru terkait penerapan tentang tenaga kerja lokal berjalan dengan lancar, beberapa waktu lalu. Hal itu sesuai dengan aturan perusahaan yang ada di Pekanbaru. 

Dimana hearing yang dipimpin oleh Zulfan Hafiz serta Wakil Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim sempat mempertanyakan tentang sistem penerimaan tenaga kerja lokal serta mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang berada di PT TSN dan MKP. 

Pimpinan PT Tenayan Senergi Nusantara(TSN) Dewi Puspita Sari mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerapkan aturan tentang penerimaan tenaga kerja lokal. Adapun jumlah yang diterima di PT TSN sebanyak 24 orang yang ber KTP.

"Ada 24 tenaga kerja kita ber KTP Pekanbaru. Kenapa baru 24 orang? Karena PT TSN baru beroperasi," ungkap Dewi. 

Sementara itu, pihak PT Mitra Karya Prima (MKP) melalui Heriansyah Lubis mengatakan, 
jumlah tenaga kerja PT MKP sebanyak 23 orang. "Kita mencoba membuka lowongan yang diterima sebanyak 70 orang dengan sistem kontrak untuk berbagai bidang. Jadi, untuk tenaga kerja lokal yang kita terima khusunya ber KTP Pekanbaru sebanyak 90 persen," ungkap Heriansyah. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan, tujuan hearing untuk mensosialisasikan Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal yang diatur Perda Nomor 14 Tahun 2018. Kemudian, ingin melihat sejauh mana pihak perusahaan TSN dan MKP menggunakan tenaga kerja lokal sehingga tingkat pengangguran yang ada di Kota Pekanbaru bisa berkurang.

"Tadi kita sudah mendengar bahwa pihak perusahaan sudah menjalankan aturan, namun kita tetap mengingatkan agar pihak perusahaan tepat memprioritaskan tenaga kerja lokal," ungkap Zulfan Hafiz.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen menjelaskan, mengenai aturan tenaga kerja khusunya untuk kedua PT TSN dan MKP sudah melengkapi aturan tenaga kerja, terutama tentang penerimaan tenaga kerja lokal.

"Untuk masalah tenaga kerja lokal di kedua perusahaan tidak ada masalah. Namun dengan adanya perubahan Perda Tenaga Kerja Lokal, maka kita mengimbau kepada kedua perusahaan agar melaporkan sekali sebulan tentang tenaga kerjanya, sehingga kita mengetahui berapa jumlah tenaga kerja yang ada di kedua perusahaan tersebut," ungkap Johnny Sarikoen.**

Ketua Komisi III Zulfan Hafiz Saat Memimpin Hearing

Perwakilan PT MKP Saat Memberi Tanggapan di Hearing

Anggota Komisi III Marlis Kasim Saat Menyampaikan Pendapat Dalam Hearing

Anggota Komisi III Arbi yang Turut Hadir Dalam Hearing

Anggota Komisi III Herwan Nasri yang Turut Hadir Dalam Hearing

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen dan Staf yang Hadir Didalam Hearing


Galeri