Dalami Ranperda Kearsipan, Pansus DPRD Pekanbaru Kunjungi Kantor ANRI

PEKANBARU - Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru yang sedang membahas Rencana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Pekanbaru, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (8/11/2018).

Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM kepada wartawan saat dikonfirmasi usai pertemuan menjelaskan, bahwa tujuan Pansus mengunjungi ANRI guna mencari referensi mengenai Ranperda yang tengah dibahas.

"Lebih tepatnya Penyelenggaraan Kearsipan, bukan Pengelolaan Kearsipan, karena penyelenggaraan ini bersifat luas, baik pemerintah, swasta, perorangan, individu, saya katakan ini lebih terakumulasi," terang Nofrizal.

Dijelaskan Politisi PAN ini, berdasarkan uturan yang ada, bahwa kearsipan itu urusan wajib, maka harus disiapkan perangkat yang bisa menunjang terbentuknya kearsipan yang baik di suatu daerah.

"Hari ini berbicara arsip, tidak bermanfaat, tapi coba kalau ada perselisihan, sengketa, coba buka arsipnya, kan seperti itu, barulah terasa manfaat arsip ini," sebut Nofrizal.

Dalam waktu bersamaan, saat kunjungan itu ternyata ada juga daerah lain yang datang ke Kantor ANRI yang merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

"Daerah itu tadi mencari data, tentang hari tanggal jadi kota, sudah ratusan tahun, setelah buka dokumen maka jelas arsip hari jadi, kan sangat bermanfaat arsip ini. Sama juga Kota Pekanbaru, daerah sudah lama, perlu ada penyelenggaraan arsip yang jelas, mulai dari dulunya kota kecil, kota sedang, dan sekarang sudah menjadi kota besar," ujarnya.

Kemudian, lanjut Nofrizal, berdasarkan penilaian kearsipan secara nasional, sebanyak 80 persen penyelenggaraan kearsipan itu masih buruk. Hal ini disinyalir terjadi akibat tidak seriusnya pemerintah menyelenggarakan kearsipan, tata kelola pemerintah juga buruk.

"Pansus akan menggesa dengan OPD dan dinas mencari kata sepakat, jika Ranperda ini perlu penyempurnaan dan penambahan, lebih baik lagi, dasar hukum yang disampaikan Badan Kearsipan tadi itu bagus," sebutnya.

Disinggung mengenai target Pansus menyelesaikan pembahasan Ranperda ini, Nofrizal menegaskan bahwa selesai tidaknya pembahasan dalam waktu singkat itu tergantung keinginan pansus bagaimana.

"Selesai tidak itu tergantung kerja kita, yang penting hasilnya maksimal, kalau disegerakan namun hasil tak maksimal, kan sayang. Pekerjaan pansus ini bisa panjang bisa pendek, kecuali periodesasi selesai maka tak bisa dilanjutkan, periode 2014-2019 misalnya dilanjutkan periode berikutnya, itu tidak bisa," terang Nofrizal lagi.

Terkait adanya keluhan anggaran untuk kearsipan di Pemerintah Kota Pekanbaru, Nofrizal menyampaikan bahwa karena kearsipan ini termasuk hal yang wajib, maka perlu diberikan support penuh, baik anggaran maupun aturan-aturan pendukung kearsipan nantinya.

"Anggaran perlu kita cek, karena belum ada regulasi yang jelas sehingga budget terhadap OPD tersebut tidak menjadi maksimal, tadi ada bahasa wajib maka perlu di-support, siapkan perwako, pelaporan-pelaporannya, seluruh OPD sudah melaksanakan program kearsipan maka secara tidak langsung tidak ada lagi persoalan kearsipan. Ada daerah pemekaran, arsip-arsip tanah digandakan misalnya, penyerobotan lahan, ini persoalan, kalau arsip sudah baik tidak ada lagi, persoalan bisa diselesaikan," pungkasnya.


Galeri