DPRD Pekanbaru Gelar Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2019

PEKANBARU -  Dalam hal pengeloaan keuangan daerah, haruslah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Dimana semuanya haruslah sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga tidak akan ada masalah keuangan.

"Dalam hal mengelola keuangan daerah, pemerintah haruslah mendahulukan kepentingan publik yang akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, yang menunjang kesejahteraan masyarakat" ujar Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP, didalam pemaparan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Pekanbaru, Rabu (24/10/2018) di Kota Batam.

Ihsan juga menyebut, untuk membentuk aparatur pemerintahan yang handal dalam pengelolaan keuangan daerah, maka memang sepatutnya lembaga DPRD memahami Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38.

"Hal itu tak terlepas agar APBD sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Daerah dan kebijakan Pemerintah Pusat," ucapnya.

Dilanjutkan Ihsan, Permendagri No. 38 Tahun 2018 merupakan acuan pemda dalam penyusunan anggaran yang diharapkan berfungsi sebagai konsep dasar mengoptimalisasikan pedoman manajemen keuangan yang telah terintegrasi, efektif sesuai dengan tujuan dan fungsi APBD.

Sementara Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH, MH menyebut, Bimtek penyusunan APBD bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang baik pada proses penganggaran perencanaan yang transparan serta akuntabel.

"Kami merasa bahwa pelatihan penyusunan APBD tahun 2019 ini sangatlah penting, karena jika keuangan daerah di kelola dengan baik maka akan berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintah," tuturnya singkat. 


Galeri