Pansus DPRD Pekanbaru Turun ke Kawasan Industri Tenayan Raya, Ternyata Ini yang Dicari

PEKANBARU - Sejumlah Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Panitia Khusus yang membahas Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018-2038, menjelang siang tadi tiba-tiba turun ke Kawasan Industri Tenayan Raya, Selasa (13/11/2018).

Ternyata Pansus ingin mematangkan pembahasan Ranperda Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018-2038 atau disebut RPIK. Dimana, beberapa waktu kemarin Tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang dibentuk sudah melakukan beberapa kali kunjungan kerja, diantaranya mendatangi Kementerian Perindustrian. Maka hari ini mereka merasa perlu berkunjung ke Kawasan Industri Tenayan Raya.

Kunlap ini dipimpin Ketua Pansus Hj Ida Yulita Susanti SH MH, didampingi Wakil Ketua Pansus Zulkarnaian Sag dan Anggota Pansus Drs H Tarmizi Muhamad, Drs H Tarmizi Ahmad, Ruslan Tarigan, Nasrudin Nasution MA, Sri Rubianti SIP, juga Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

“Kunlap Pansus hari ini melakukan melihat lokasi yang akan dijadikan kawasan industri nantinya, hal ini sesuai dengan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018-2038 yang sedang kita bahas,” ungkap Hj Yulita Susanti SH MH di sela-sela Kunlap, persisnya di kawasan PLTU Tenayan Raya Pekanbaru.

Untuk diketahui,  lokasi tempat berdirinya PLTU tersebut merupakan bagian dari Kawasan Industri yang tanahnya sudah dihibahkan oleh pemerintah. Dan kawasan Industri yang berada di Tenayan Raya ini merupakan kawasan industri terluas di Indonesia yakni 325 Ha.

“Lokasi Industri kita terluas di indonesia, yakni 325 Ha. Bahkan Kementerian Perindustrian menyampaikan lokasi yang paling tinggi hanya 5 Ha,” tutur Ida.

Dilanjutkan Ida, Ranperda yang dibahas sejalan dengan Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 yang sudah disahkan baru- baru ini.

“Jadi apa yang kita bahas ini sudah sesuai dengan Perda Provinsi Riau nomor 9 tahun 2018 sehingga kami tinggal melakukan sinkronisasi dengan OPD terkait. Mudah-mudahan perda yang kita lahirkan nantinya bisa bermanfaat buat masyarakat Pekanbaru,” harap Ida.

Sementara itu, Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut berharap Ranperda Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018-2019 segera terealisasi dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.

“Kita juga sudah terlibat beberapa kali dalam rapat pembahasan. Mudah-mudahan segera final dan bisa direalisasi, karena ini sangat penting  dan startegis terutama dalam rangka perkembangan ekonomi di Pekanbaru, serta mendukung industri kecil menegah di luar kawasan industri dan industri besar yang berada dalam kawasan industri,” pungkas Ingot.


Galeri