KPU Riau Tetapkan Syarat Calon Independen untuk Pilgub 2018

KPU Riau Tetapkan Syarat Calon Independen untuk Pilgub 2018
Ilustrasi.

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, telah menetapkan syarat dukungan calon perseorangan atau calon independen. Jumlah dukungan yang diisyaratkan adalah minimal 50 persen atau 333.119 dukungan yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.

Syarat tersebut akan harus sudah diserahkan terlebih dahulu pada 22-26 November 2017 sebelum melakukan tahapan pendaftaran dari 8-10 Januari 2018 mendatang.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Hamid, mengatakan, sejauh ini baru 3 perwakilan yang melakukan konsultasi mengenai calon perseorangan. 2 diantaranya adalah perwakilan dari Kepala Daerah yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau serta satu dari tokoh Paguyuban.

"Konsultasi tim calon perseorangan ini mengaku sebagai tim dari kepala daerah dan tim paguyuban. Mereka datang konsultasi memperdalam tentang calon perseorangan," terang Abdul Hamid,  Selasa (7/11/2017).

Setelah itu, tambahnya, KPU Kota Pekanbaru akan melakukan verifikasi calon perseorangan tersebut melalui door to door. Sebelum melakukan verifikasi faktual, calon menyerahkan formulir dukungan dengan wajib input nama pendukung dan e-KTP nya ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Antara data yang dimasukkan ke aplikasi Silon atau softcopy dengan yang hardcopy harus cocok dan sejalan. Termasuk ketercukupan jumlahnya. Silon juga akan mendeteksi jika satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali dukungan," pungkasnya.

Sumber: Riauterkini.com


Berita Lainnya

Index
Galeri