Mendaftar ke KPUD, Ketua Partai Idaman Inhil Bawa Bakul

Mendaftar ke KPUD, Ketua Partai Idaman Inhil Bawa Bakul
Ketua DPC Partai Idaman Inhil Efendi Aqil didampingi sekretaris DPC Partai Idaman Muhammad Yusuf dan

TEMBILAHAN - Kalau sebagian besar partai yang datang mendaftar ke KPUD membawa berkas dan map, berbeda dengan Partai Idaman. Pengurus partai yang didirikan Raja Dangdut Rhoma Irama ini,  datang ke KPUD Inhil membawa bakul untuk tempat berkas pendaftaran.

Ketua DPC Idaman Inhil Efendi Aqil saat ditanya wartawan megaku, tidak ada niat apa-apa, hanya saja ia merasa lebih nyaman membawa berkas partai pakai bakul. Sebab selain lebih efisien, bakul juga ternyata kuat dibanding tas moderen sekarang ini. 

"Selain memiliki nilai estetika yang menarik, bakul seperti ini ternyata tidak ketinggalan zaman bahkan makin trend dikalangan masyarakat saat ini," ujar pria yang akrab disapa Julak Aqil.

Meski datang membawa bakul, namun kehadiran pengurus Partai Idaman Inhil  ini langsung disambut Ketua KPUD Inhil H Suhaidi dan Muhammad Dong sebagai anggota. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, pihak KPUD kemudian memberikan bukti berupa serah terima berkas.

"Masih ada persyaratan yang harus dilengkapi sesuai dengan data Sistem Inpormasi Partai Politik (Sippol) yang dikirim KPU Pusat ke KPUD Inhil," ucap Julak Aqil yang berharap partainya bisa lulus mengikuti pemilu nanti.

Sementara itu Ketua KPUD Inhil H Suhaidi mengaku pihak akan memproses setiap partai yang mendaftar tidak terkecuali Partai Idaman. Sebagai perpanjangan tangan KPU Pusat, KPUD Inhil hanya melakukan ferivikasi sesuai data Sippol yang masuk.

"Asal lengkap dan sesuai dengan data sippol yang ada insya Allah akan lulus,  untuk Inhil minimal jumlah anggota yang terdaftar dipartai adalah 612 orang atau satu perseribu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ada di Inhil," terang H Suhaidi.

Diperpanjang

Ditambahkan H Suhaidi, waktu pendaftaran yang semula akan berakhir Senin 16 Oktober 2017  kemarin, diperpanjang hingga 2x24 jam. Artinya KPU kembali memberikan waktu pada partai yang akan mengikuti pemilu untuk melengkapi berkas yang kurang.

"Sesuai arahan KPU Pusat, masa pendaftaran partai politik peserta pemilu di perpanjang hingga Selasa 17 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 WIB, jadi masih ada kesempatan partai untuk memperbaiki berkas yang masih kurang," tutur Ketua KPUD Inhil yang sampai saat ini masih aktif berdakwah. (guntur)


Berita Lainnya

Index
Galeri