Rohil Pertahankan Daerah Percontohan Penanggulangan Karlahut di Indonesia

Rohil Pertahankan Daerah Percontohan Penanggulangan Karlahut di Indonesia
Bupati Rohil H Suyatno dan anggota DPRD Rohil foto bersama dengan petugas gabungan Karlahut. (adv)
PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mampu mempertahankan dirinya sebagai daerah yang menjadi percontohan penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pulau Sumatera dan Kalimantan, hingga provinsi lain di Indonesia. Penghargaan dari mantan Menhut era Presiden SBY, yakni, Zulkifli Hasan dua tahun silam masih menjadi penyemangat Rohil dalam mencegah, mengatasai, dan mengendalikan bahaya Karlahut.
 
Bahkan, provinsi lain di Indoesia diminta belajar ke Rohil dalam mengumandangkan pemberantasan Karlahut. Sebab, selain menindak tegas pelaku pembakar lahan dan hutan, Pemkab Rohil berkomitmen mengelola lahan gambut.
 
Selain itu, Rohil selalu menyosialisasikan pemantapan kawasan hutan, hingga tak hanya membuat Peraturan Daerah (Perda) saja, tetapi Peraturan Desa (Perdes) tentang Karhutla, termasuk menyiapkan anggaran penanggulangan karhutla. Bahkan, kala itu tak hanya ulkifli Hasan saja yang berjunjung ke rohil, melainkan Menhut dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar juga mengunjungi kabupaten berjuluk 'Negeri Seribu Kubah'.  
 
Saat berkunjung ke Polres Rohil, mantan Menhut yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI ini sempat memantau langsung penanggulangan Karhutla yang dilakukan petugas dengan cepat dan tepat di Rohil bersama mantan Kapolda Riau,  Brigjen Pol Chondro Kirono. Selain itu, Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Drs Supriyanto juga baru saja turun ke Rohil dalam kegiatan serupa. 
 
Mengenai Karlahut, daerah yang sempat masuk kategori rawan ini dengan cepat berhasil memadamkan titik api di sejumlah kecamatan. Padahal, kondisi wilayah Rohil rata-rata terdiri lahan gambut berkedalaman 3-5 meter. 
 
Menyangkut penanganan di lapangan, selalu dituntaskan dengan cepat dan tepat dengan saling berkordinasi. Upaya penegakan hukum pun tak main-main. Puluhan pelaku sudah disidangkan ke meja hijau. Polres Rohil sangat tanggap dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, serta upaya penanggulangan asap. "Terima kasih banyak, kerja saudara kapolres dan bupati luar biasa. Ini bagus, teruskan dan jangan lengah. Harus terus waspada dan tingkatkan," pesan Menhut dan LK Siti Nurbaya Bakar.
 
Saat itu, Siti Nurbaya Bakar mengecam aksi pembakaran yang terkesan massif. Secara terang-terangan, dia mengaku kesal akibat ulah yang dilakukan para tersangka pembakar Karlahut. "Akibat yang saudara lakukan, bayangkan seluruh rakyat Indonesia kena asap, banyak masyarakat khususnya di Riau yang kena sesak napas, anak tidak bisa sekolah. Jutaan orang terganggu, penerbangan tak bisa akibat ulah saudara. Saudara enak sendiri, tapi jutaan rakyat sengsara," kesalnya kepada puluhan tersangka yang turut dihadirkan di Polres Rohil. 
 
Bupati Rohil H Suyatno mencoba alat pemadaman Karlahut bersama petugas dan aparat kepolisian.
 
Lanjutnya, imbas dari Karlahut membuat sibuk pemerintah pusat dan negara lain merasa terganggu. "Memang cari makan itu tak salah tapi jangan enak sendiri, kalau sudah begini APBN dan APBD habis, orang menjadi sakit, negara kita dipermalukan negara lain," imbuhnya.
 
Dirinya menyampaikan agar kapolres terus menindak tegas pelaku Karlahut agar menimbulkan efek jera. "Saya terima kasih juga pada Pak Bupati, Suyatno, tegakkan aturan hukum. Soal ini, saya kira menunggu waktu saja, karena menyangkut karlahut ada 11 kementerian yang menangani kerusakan hutan, kalau toke sekarang ketawa soal waktu saja, pasti nanti berhasil ditangkap karena terlibat kerusakan lingkungan, bisa pencucian uang, dan lain-lain. Apalagi ancaman pembakaran hutan bisa maksimal 10 tahun," jelasnya. 
 
Bahkan, saat itu Siti Nurbaya berjanji kepada Suyatno akan tetap menjadikan Rohil sebagai daerah percontohan dalam penanggulangan Karlahut. Di sela peninjauan bekas kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbakar, Bupati Suyatno menyampaikan kepada Siti Nurbaya lebih baik lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bagian program pemberdayaan ekonomi tempatan. Ide tersebut disambut baik oleh Menhut LK. 
 
Bupati Rohil, H Suyatno, menyatakan akan terus mempertahankan predikat sebagai daerah percontohan Karhutla di Indoensia. "Daerah yang mengalami Karhutla di Indonesia, seperti Pulau Kalimantan, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi diminta mencontoh Rohil dan Provinsi Riau dalam menanggulangi karhutla. Ini pesan Pak Zulkifli Hasan," tegas Suyatno.
 
Atas perintah itu, Rohil Suyatno mengaku bangga. "Artinya, penanggulangan karhutla yang kita lakukan sekaligus menangkap pelakunya menjadi barometer di Indonesia," sambung Suyatno. Menurut Suyatno, Rohil tidak hanya dipuji soal pemadaman Karlahut saja, tetapi juga menyangkut dampak kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya yang diatasi dengan tanggap oleh Pemkab Rohil dan Provinsi Riau. "Keberhasilan ini harus terus dipertahankan," tegasnya.
 
Pengelolaan Lahan Gambut
 
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menjadikan Kepenghuluan (Desa) Mamugo, Kecamatan Tanah Putih sebagai contoh pengelolaan lahan gambut. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.  
 
"Lahan gambut di Kepenghuluan Mumugo itu akan dijaga agar tidak terbakar. Ini upaya untuk penanggulangan karhutla berkelanjutan," ujar Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Rohil, Suta Wirapraja, belum lama ini. 
 
Upaya tersebut menurut dia, dilakukan dengan teknologi sederhana oleh masyarakat dari bantuan Asean Peatland Forests Project (APFP). Ia mengatakan, pihaknya juga telah memberikan pelatihan pengelolaan lahan gambut kepada masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bidang Perairan Darat. 
 
Bupati Rohil H Suyatno bersama petani kelapa sawit yang ramah lingkungan dan petugas gabungan Karlahut dari TNI foto bersama.  
 
Menurutnya, dari hasil kajian, harus dilakukan tata kelola air di areal lahan gambut dengan mempertahankan kelembabannya. Kemudian, pemerintah dan masyarakat membuatkan kanal-kanal yang dapat menyimpan 90 persen air di lahan gambut. "Air itu nantinya akan dimanfaatkan untuk upaya pemadaman kebakaran lahan jika terjadi," jelasnya. 
 
Selain itu, Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Rohil tengah gencar menyosialisasikan pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) berbasis Global Positioning System (GPS). Sosialisasi ini untuk meminimalisir kebakaran di lahan gambut demi kelestarian lingkungan untuk anak cucu ke depan.
 
Sosialisasi dilakukan di daerah-daerah rawan karlahut khususnya di Rohil, seperti, Kepanghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kepenghuluan Bnagko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, dan Kepenghuluan Rangau, Kecamatan Rantau Kopar. Sosialisasi ini akan dituntaskan hingga akhir Agustus ini.
 
Demikian disampaikan Kepala Bapedalda Rohil, Sukma Alfalah, didampingi Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan, Sutawira Praja, Senin (8/8) di ruang kerjanya. Sutawira menjelaskan, sosialisai pencegahan Karlahut dengan metode partisipatif masyarakat dalam pembuatan peta administrasi desa rawan kebakaran berbasis GPS adalah cara yang tepat meminimalisir bencana karlahut.
 
"Selama ini, kendala di lapangan saat terjadinya karlahut selalu dipengaruhi dengan medan yang sulit dijangkau, ketersedian air, hingga batas administrasi yang tidak jelas. Nah, dengan GPS, kepenghuluan bisa memetakan sendiri daerah yang rawan karlahut sehingga sebelum terjadi bisa waspadai," papar Sutawira.
 
Lebih jauh dikatakannya, sosialisasi yang akan melibatkan perangkat kepenghuluan dan masyarakat juga akan dipaparkan bagaimana Masyarakat Peduli Api (MPA) menyiapkan diri menghadapi dan menangani karlahut. "Kalau pohon terakhir sudah ditebang dan sungai terakhir sudah tercemar, maka uang ditangan tidak ada lagi artinya. Nah, sebelum anak cucu kita merasakan dampaknya, maka cara inilah yang akan kita lakukan. Untuk itu, mari kita mencegah kebakaran lahan gambut," imbau Sutawira.
 
Perdes Karhutla
 
DI BALIK itu, Bapedalda Rohil membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Karhutla. Payung hukum itu siap diterapkan bagi masyarakat yang mengais rezeki dari perkebunan rakyat untuk menghindari karhutla. 
 
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Bapedalda Rohil, Suta Wirapraja, di Bagansiapiapi. Dikatakan, pihaknya telah mendapatkan hasil dari pelaksanaan sosialisasi pencegahan karhutla pada tiga kecamatan dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Kenapa kita membawa LSM, karena mereka sudah pernah mendampingi desa dalam upaya pencegahan karhutla, dan hasilnya mampu mengurasi munculnya karhutla di daerah yang setiap tahunya menghadapi masalah ini," katanya.
 
Bupati Rohil H Suyatno dan Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengecek peralatan pemadam Karlahut.
 
Selain itu, pihaknya tidak saja memokuskan pada pencegahan, melainkan pengunaan GPS untuk menentukan batas wilayah desa. "Untuk itulah kita membuat Perdes tentang Karhutla. Karena, berdasarkan pengamatan kita,  daerah yang berpotensi karhutla menjadi sasaran dalam penerapan perdes ini. Inti dari perdes itu, yakni, warga yang melakukan pembakaran lahan dan merembet ke lahan orang lain akan didenda ganti rugi. Sehingga, upaya mengurangi karhutla terencana dengan baik," terangnya.
 
Tahan Surat Tanah Lahan Terbakar
 
APARAT kepolisian dan TNI diminta memberi police line dan  menahan surat tanah pemilik lahan yang terbakar. Ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
 
Permintaan ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Azhar Ahmad, Senin (15/8) di Bagansiapiapi. Azhar menegaskan, rata-rata pemilik lahan beralasan klasik bahwa tanahnya terbakar akibat laham tetanggannya yang lebih dahulu terbakar.
 
"Alasan mereka selalu itu-itu saja. Mengaku  lahan mereka ikutan menjadi korban Karlahut kerena lahan tetangganya lebih dahulu terbakar dan merembet ke lahannya. Rasanya tidak masuk akal dan selalu setiap tahun alasannya klasik. Sehingga, untuk mengatasinya harus dilakukan penahanan surat tanah bagi pemilik lahan yang terbakar tanpa terkecuali supaya masalah Karlahut tidak menjadi langganan di Rohil," tegas Azhar.
 
Azhar mejelaskan, sepenjang tidak ada tindakan bagi pemilik lahan yang terbakar, maka sepanjang itulah kasus Karlahut tak pernah bisa terselesaikan. "Memadamkan api di lahan yang terbakar tidak hanya menghabiskan energi petugas gabungan saja. Tetapi juga menguras uang pemerintah. Nah, kalau surat tanah mereka ditahan aparat, saya yakin kasus Karlahut dapat ditekan," ucap Azhar.
 
Bupati Rohil H Suyatno turun langsung memadamkan Karlahut di Kecamatan Kubu.
 
Azhar akan meyampaikan usulan ini kepada tim gabungan pemadam Karlahut supaya dipertimbangkan. "Tidak mungkin kebakaran lahan dan hutan kalau tidak ada pihak yang sengaja membakarnya. Kalau hanya puntung rokok menjadi penyebab Karlahut, saya kira sangat kecil kasus ini terjadi walaupun puntung rokok juga salah satu penyebab Karlahut di lahan gambut. Untuk itulah saya minta tahan surat tanah mereka dan lahannya diberi police line supaya ada efek jera bagi pelaku Karlahut," sebut Azhar.    
 
Sosialisasikan Pemantapan Kawasan Hutan
 
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) terus menyosialisasikan, serta selalu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Kawasan Hutan. Hal ini dilakukan secara berkelanjutan untuk mengansipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 
 
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Rohil, Ramhatul Zamri, saat membuka kegiatan itu di Bagansiapiapi, belum lama ini mengatakan, perencanaan tata ruang tidak boleh mengabaikan pemantapan kawasan hutan. Sehingga, pembangunan yang dibuat di dalam kawasan hutan tidak terjadi. "Pembanguan yang dicanangkan Pemkab Rohil mengacu pada dokumen perencanaan satu kotak, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan begitu, tidak ada lagi pembangunan yang menyalahi tata ruang,” tegasnya. 
 
Bupati Rohil H Suyatno blusukan ke areal karlahut bersama TNI dan Polri dalam upaya pemadaman titik api.
 
Kemudian, Rahamatul kerap meningatkan camat dan penghulu agar lebih teliti mengeluarkan legalitas terhadap sebuah pembangunan supaya tidak berbenturan dengan RTRW. Dengan begitu, upaya menghindari persoalan hukum akan berjalan dengan baik. "Kita tidak sembarangan mengeluarkan surat tanah sebagai legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat," ungkapnya. 
 
Dia juga menganjurkan pihak terkait memperhatikan dua sistem dasar perencanaan pembangunan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Tata Ruang.
 
Rakor tersebut diikuti 30 camat dan penghulu dengan menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIX, Gunadi, pihak Dishut Provinsi Riau, Edi, Dishut Rohil, Rahmatul Zamri. Dalam kegiatan itu, peserta tampak antusias hingga terjadi diskusi menarik bersama narasumber.
 


Berita Lainnya

Index
Galeri