Bengkalis - Tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali terlibat dengan narkoba, AP yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) diciduk polisi karena kedapatan memilki satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.
"Tersangka diduga pengedar, ia merupakan warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan yang ditangkap, Rabu 19 Juni 2024, malam di Jl.Utama Bantan, Gang Atika, Kecamatan Bantan saat menunggu pembeli, dengan barang bukti 1,12 gram sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu (22/6/24).
Tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua Kecamatan.Bantan- Bengkalis, hingga aksinya itu meresahkan warga setempat.
Kepada polisi, tersangka pun mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari AMIRUL (dalam lidik)
“Hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka positif mengkonsumsi sabu dan selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.