BPT-PM Terima 105 Permintaan Izin Operasional Rumah Makan Non Muslim

BPT-PM Terima 105 Permintaan Izin Operasional Rumah Makan Non Muslim
ilustrasi
PEKANBARU - Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 105 izin operasional rumah makan non muslim untuk beroperasi di siang hari.
 
"Kita prediksi jumlahnya akan terus bertambah, apalagi inikan masih puasa hari kelima," kata Kepala BPTPM Pekanbaru M Jamil, Jumat (10/6/2016).
 
Tahun lalu, setidaknya ada 150 izin operasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT-PM selama ramadan. Jamil meminta, pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agara segera mengurusnya. 
 
"Kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan," tegasnya.
 
Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya. "Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," tutupnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri