Kenaikan UMK 2023 Pekanbaru Sudah Diberlakukan, Laporkan Jika Perusahaan Tak Patuh!

Kenaikan UMK 2023 Pekanbaru Sudah Diberlakukan, Laporkan Jika Perusahaan Tak Patuh!

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023. UMK ini seharusnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2023 kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, sampai saat ini belum ada pengaduan terkait adanya karyawan yang belum menerima gaji sesuai UMK tersebut. Ia berharap perusahaan membayar gaji kepada karyawan sesuai aturan.

"Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah (mungkin) karena belum gajian," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, karyawan diimbau untuk melaporkan kepada Disnaker Pekanbaru jika perusahaannya tidak mematuhi UMK. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan mediasi.

"Akan kita tindak lanjuti. Kita akan memanggil perusahaannya nanti untuk mediasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaporan bisa dilakukan melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

"Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja," pungkasnya. 

Sumber: Goriau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri