Guru Besar Psikolog UI Sebut Hukuman Kebiri Tak Akan Timbulkan Efek Jera

Guru Besar Psikolog UI Sebut Hukuman Kebiri Tak Akan Timbulkan Efek Jera
Ilustrasi.
JAKARTA - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono menilai sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
 
Meski demikian, Sarlito tetap mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Hukuman Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.  
 
Sarlito mengatakan, hukuman kebiri itu hanya bisa membuat hukuman pada pelaku itu saja. Namun, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku lain.
 
"Di dalam ilmu psikologi itu ada teori di mana seekor anjing melakukan perintah-perintah disuruh ini itu, tapi yang bisa anjing itu doang. Anjing lain enggak, yang enggak pernah dilatih,” kata Sarlito seperti dilansir Sindonews.com, Senin (23/5/2016).
 
Sarlito menambahkan faktor seseorang menjadi predator anak-anak tentu bermacam-macam. Hukuman kebiri, kata dia, boleh diberlakukan untuk memperberat pelakunya.
 
“Kalau mau hukum boleh, tapi kalau efek jera enggak ada,” katanya. Menurutnya hukuman kebiri nantinya dapat mulai diberlakukan sesuai keputusan hakim. “Terserah hakim nanti kalau mau ditambah vonis hukum kebiri boleh,” ungkapnya. (max/snc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri