PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Yustisi kali ini dilaksanakan pada Kamis (30/12/2021) malam. Dipimpin oleh Panit I Samapta Iptu Ahmad Haris dibantu personel lainnya dengan menyasar pusat keramaian angkringan dan cafe di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Giat ini bertujuan untuk mendisiplinkan Prokes masyarakat selama perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah hukum setempat," ujar Iptu Ahmad.
Dalam giat tersebut petugas juga terus mengupayakan melalui mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 5M meliputi menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Ia berharap, dengan rutin dilaksanakannya giat tersebut dapat menjadi upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat natal dan tahun baru, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan juga teguran bagi warga atau pengusaha yang tidak menerapkan Prokes," pungkasnya. (Rilis)