Isu Jokowi Akan Perpanjang Masa Jabatan Kapolri, DPR: Tak Ada Dasar Hukumnya

Isu Jokowi Akan Perpanjang Masa Jabatan Kapolri, DPR: Tak Ada Dasar Hukumnya
Kapolri, Badrodin Haiti.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan, tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
 
Hal itu menanggapi adanya informasi wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Secara undang-undang, tidak ada yang mengatur perpanjangan itu. Kalau Presiden mau perpanjang masa jabatan itu, maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang," kata Wihadi seperti dilansir Viva.co.id, Rabu (11/5/2016).
 
Terkait kemungkinan Presiden tetap memperpanjang masa jabatan Kapolri dengan menggunakan instrumen prerogatif, politikus Gerindra itu menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tetap tidak bisa dilakukan.
 
"Itu kan ada undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif seperti menentukan menteri," sebut dia.
 
Presiden, menurutnya, bisa mengajukan calon Kapolri dengan mekanisme yang sudah ada.
 
"Tapi (dalam konteks ini) Presiden boleh mengajukan nama (Kapolri) untuk kemudian di fit and proper test oleh DPR RI, dan itu dikatakan dalam undang-undang dan tidak ada kata-kata yang mengatur perpanjangan," ujar anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IX itu. (max/viva)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri