Jadi Tersangka, Suparman Belum Ditahan dan Masih Bebas Melenggang

Jadi Tersangka, Suparman Belum Ditahan dan Masih Bebas Melenggang
Suparman, Bupati Rohul terpilih ditetapkan tersangka dugaan suap RABPD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau ta
PEKANBARU - Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suparman masih bebas melenggang ke sana-kemari di Kota Pekanbaru.
 
Dalam pemantauan beberapa wartawan di rumah kediaman mantan Ketua DPRD Riau ini di Jalan Fajar Gang Puyuh No.1 Kelurahan Labuhbaru Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru Sabtu petang (9/4/2016), Suparman menurut penjaga rumahnya baru saja pergi.
 
Namun yang tinggal si dalam rumah itu ada istri Suparman, Enci dan tiga anaknya (2 anak laki-laki dan, 1 anak perempuan bernama Amoi).
 
"Pak Suparman sudah keluar tadi pagi dan tak ada di rumah," kata penjaga rumah Suparman seperti dilansir Riaupos.co, Sabtu (9/4/2016). 
 
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah-Perubahan (RABPD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Keduanya adalah Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. 
 
Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Disebutkannya, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.
 
Atas perbuatannya ini, kedua tersebut sebut Priharsa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.‎ (max/rpg)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri