Indonesia Satu-satunya Negara yang Menerapkan Gugat Cerai

Indonesia Satu-satunya Negara yang Menerapkan Gugat Cerai
Ilustrasi.
BANDUNG - Maraknya pengajuan gugat cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami merupakan fenomena unik di Indonesia. Hal itu disebabkan di seluruh dunia Islam tidak dikenal adanya cerai gugat sehingga Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan cerai gugat.
 
Hal itu dikatakan dosen Fakultas Syariah Unisba Mohamad Djaenudin saat meraih doktor di Pascasarjana Unisba, Selasa 15 Maret 2016. "Di Pengadilan Agama dikenal adanya cerai talak bila suami yang menggugat cerai dan cerai gugat kalau pihak istri yang menggugat cerai," ujar Djaenudin dikutip dari PR Online, Selasa (15/3/2016).
 
Hukum cerai gugat merupakan pengaruh dari hukum barat yang mengenal adanya "broken marriage" karena barat yang Kristen tidak mengenal adanya perceraian. Hukum broken marriage diadopsi di Indonesia, padahal di hukum Islam tidak mengenal adanya hukum ini.
 
Praktik cerai gugat malah kian menyimpang sebab dalam persidangan ada tuntutan harta gono gini dan pihak suami diminta memberikan sebagian penghasilan untuk membiayai istri dan anaknya. Tunjangan itu diberikan sampai anak menikah dan terpisah dengan ibunya. "Praktik ini harus diluruskan," tuturnya.
 
Dalam Islam dikenal adanya khulu karena istri sudah merasa tidak nyaman atau tak senang dengan perlakuan suaminya. "Akhirnya istri menggugat suami, namun harus mengembalikan mahar saat menikah. Bahkan suami bisa meminta kembali harta-hartanya yang sudah diberikan kepada istrinya," pungkasnya. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri