Awas! APBD Telat, Pejabat Akan Diberhentikan Sementara

Awas! APBD Telat, Pejabat Akan Diberhentikan Sementara
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.
JAKARTA - Pemerintah tak hanya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, Namun juga menuntut kecekatan daerah dalam pembahasan dan penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini keterlambatan pengesahan APBD masih acap kali terjadi di daerah. "Karena itu, akan ada sanksi bagi pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif," ujarnya Sabtu (12/3).
 
Menurut Donny, saat ini Kemendagri tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam PP itulah akan diatur detil sanksi bagi para pejabat yang lalai menyelesaikan APBD tepat waktu. "Sanksi tertinggi adalah pemberhentian sementara," katanya.
 
Selama ini, kata Donny, sanksi kepada Pemda yang telat mengesahkan APBD diberikan dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam transfer daerah oleh Kementerian Keuangan. Sanksi itu, kata dia, akan direvisi karena pemotongan DAU akan berdampak pada program pembangunan di daerah. 
 
"Kalau yang salah pejabatnya, harus pejabatnya yang dihukum, jangan sampai berimbas ke masyarakat," ucapnya.
 
Karena itu, saat ini pun sudah ada Surat Edaran Mendagri yang mengatur sanksi pemotongan gaji dan tunjangan bagi gubernur, bupati, walikota, maupun anggota DPRD yang dinilai lalai dalam pembahasan APBD. Surat edaran itulah yang nantinya akan diperkuat dalam bentuk PP.
 
Menurut Donny, pemotongan gaji dan tunjangan itu merupakan bentuk sanksi pertama terhadap kepala daerah maupun APBD setelah sebelumnya diberikan surat peringatan. Nah, jika kinerjanya tidak kunjung membaik, maka pejabat bersangkutan akan diberhentikan sementara selama 3 bulan. ‘’Selama 3 bulan nonaktif itu, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam program pelatihan, supaya kinerjanya lebih baik,’’ jelasnya.
 
Donny menyebut, sanksi tentunya tidak akan diberikan sembarangan. Sebab, pembahasan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Kemendagri akan membentuk tim untuk menginvestigasi keterlambatan pengesahan APBD di suatu daerah, apakah disebabkan pihak eksekutif, legislatif, atau keduanya. ‘’Kalau sanksi dari Kemenkeu sekarang (pemotongan DAU) kan tidak mempertimbangkan siapa yang salah,’’ ujarnya.
 
Menurut Donny, saat ini PP tersebut tengah difinalisasi di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sesuai aturan, PP turunan dari UU 23 Tahun 2014 harus tuntas sebelum Oktober 2016 atau dua tahun setelah UU disahkan. ‘’Artinya, sanksi ini akan berlaku untuk pembahasan APBD 2017 yang harus diselesaikan akhir tahun ini,’’ katanya.
 
Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membidangi pemerintah daerah Ajiep Padindang mengatakan, sanksi bagi keterlambatan APBD memang harus ditujukan pada pejabat yang bersangkutan. ‘’Jadi kami sangat mendukung. Ini penting agar pejabat di daerah lebih serius dalam pembahasan APBD,’’ ucapnya. (max/jpnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri