Hati-hati! Upload Screenshot Percakapan WhatsApp di Facebook Bisa Kena UU ITE

Hati-hati! Upload Screenshot Percakapan WhatsApp di Facebook Bisa Kena UU ITE

JAKARTA - Para netizen diimbau untuk berhati-hati menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak hati-hati, makan akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satunya adalah Meng-upload screenshot (SS) percakapan di WhatsApp (WA) ke Facebook.
 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, menjelang pemilu berita bohong bertebaran di mana-mana, terutama media sosial.

Akibatnya, masyarakat yang tidak menyaring informasi tersebut bisa terpecah. “Hati-hati dalam memanfaatkan media sosial,” pesan Agus.

Lulusan Akpol 2000 itu memberikan contoh sepele. Misalnya, meng-upload percakapan di WhatsApp ke Facebook.

Menurut Agus, pelakunya bisa dikenai dengan undang-undang penyalahgunaan IT. “Karena WhatsApp merupakan sosial media yang sifatnya pribadi, sedangkan Facebook bisa dilihat oleh pengguna umum.

Jika lawan bicara di WhatsApp tadi tidak terima, dia bisa melapor,” imbuhnya. “Karena hoax dibuat oleh orang pintar yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus.


Berita Lainnya

Index
Galeri