Dua Mantan Napi Korupsi Inhu Masuk Dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Legislatif 2019

Dua Mantan Napi Korupsi Inhu Masuk Dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Legislatif 2019

RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana dalam DCT tersebut sebanyak 531 orang Caleg DPRD Inhu akan berkompetisi pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. 

Penetapan dua orang mantan terpidana korupsi dalam DCT yang berasal dari partai PKPI ini, menjadi satu-satunya partai di Inhu yang menempatkan caleg mantan terpidana korupsi. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Kamis (20/9/18) di ruang kerjanya. "Ini sesuai dengan surat KPU RI No 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 perihal putusan Mahkamah Agung," tegasnya. 

Diungkapkanya, Mahkamah Agung telah membolehkan terpidana korupsi menjadi caleg setelah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg di Pemilu 2019. 

"Bagi Caleg mantan terpidana korupsi wajib melengkapi syarat seperti, pernyataan sesuai form BB 1, surat keterangan Kepala Rutan yang menjelaskan yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman, salinan putusan pengadilan, surat dari pimpinan redaksi media massa bahwa yang bersangkutan sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media dan mencatumkan bukti iklan tersebut," ungkapnya. 

Ditambahkanya, dalam penetapan 531 Caleg dalam DCT yang terdiri dari 347 Caleg laki-laki dan 184 Caleg Wanita tersebut, terjadi peningkatan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya sebanyak 524 Caleg. Tambahan tersebut berasal dari tujuh orang Caleg PKPI, termasuk dua diantaranya mantan terpidana korupsi.


Berita Lainnya

Index
Galeri