Hina Kematian Bayi Palestina, 13 Orang Diadili di Israel

Kamis, 27 Oktober 2016 | 05:23:03 WIB
Ilustrasi.
YERUSALEM - Sebanyak 13 orang di Israel akan diadili karena menghina kematian bayi Palestina dalam serangan bom molotov pada Juli 2015 lalu. Mereka dijerat dakwaan menghasut kekerasan dan terorisme oleh jaksa Israel.
 
Seperti dilansir Reuters, Rabu (26/10/2016), dakwaan itu dijeratkan setelah beredar video amatir yang diambil dari sebuah pernikahan yang digelar di Yerusalem pada Desember tahun lalu. Video itu ditayangkan oleh televisi Israel dan memicu kemarahan publik.
 
Dalam video amatir itu terlihat warga Yahudi sayap kanan jauh menari sambil membawa senjata api dan pisau, kemudian beberapa tamu pesta pernikahan menghina kematian bayi Palestina bernama Ali Dawabsha itu. 
 
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keras video itu dan menyebutnya bisa membahayakan masyarakat Israel sendiri. "Gambar mengejutkan itu menunjukkan wajah sesungguhnya dari kelompok yang memancing bahaya," sebutnya.
 
Dituturkan sejumlah pejabat pengadilan di Yerusalem, bahwa sedikitnya ada 13 orang dari pesta pernikahan itu yang dijerat dakwaan pidana, termasuk kedua mempelai. Mereka dijerat dakwaan menghasut kekerasan dan terorisme pada Rabu (26/10/2016) waktu setempat. Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 
 
Dalam video amatir yang beredar, salah satu tamu terlihat menari merayakan kematian balita itu sambil menikam foto bayi berusia 18 bulan itu. Beberapa tamu lainnya melambai-lambaikan senapan serbu, pisau dan juga bom molotov. Lagu-lagu dalam pesta pernikahan itu juga menampilkan lirik-lirik yang bernada kekerasan antimuslim.
 
Bayi Palestina itu tewas pada 31 Juli 2015, setelah kediaman keluarganya di Duma, Tepi Barat diserang bom molotov. Ayah bayi itu, Saad, tewas selang 8 hari kemudian sedangkan ibundanya yang bernama Riham tewas selang sebulan kemudian. Keduanya tewas akibat luka bakar parah yang mereka derita. 
 
Seorang balita laki-laki bernama Ahmed yang saat itu berusia 4 tahun, kakak bayi Ali, bertahan hidup namun harus menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. 
 
Terkait kasus ini, seorang pemukim Yahudi berusia 21 tahun telah dijerat dakwaan pembunuhan yang didasari motif rasialisme pada Januari lalu. Sedangkan satu warga Yahudi lainnya, yang masih di bawah umur saat kejadian, dijerat dakwaan sebagai kaki tangan. (max/dtc)
 

Terkini