Soal Status Kewarganegaan, Mahfud: Pemerintah tak Perlu Istimewakan Arcandra Tahar

Senin, 22 Agustus 2016 | 22:24:25 WIB
Mahfud MD
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi Mahfud MD menilai, pemerintah tak perlu memberikan jalur khusus kepada Arcandra Tahar untuk segera mendapat status kewarganegaraan. Menurutnya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu seharusnya mengikuti jalur semestinya yakni naturalisasi.
 
"Menurut kami tidak ada hal mendesak untuk buru-buru memberikan status WNI (bagi Arcandra). Kalau pemerintah ingin memakainya (menunjuknya), ya pakai saja. Kan Arcandra sendiri bilang, tidak harus jadi menteri, konsultan atau penasihat, misalnya," kata Mahfud, di Jakarta, Senin (22/8/2016).
 
(Baca: Buntut Kisruh Dwikewarganegaraan, Menteri ESDM Arcandra Tahar Diberhentikan)
 
Memang, kata Mahfud, sebelumnya pemerintah pernah memberikan jalur istimewa bagi mantan Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro yang menjadi warga Swedia, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Namun, tegas Mahfud, itu dimudahkan karena melihat aspek kepentingan umum. Terlebih demi mengakhiri konflik di Aceh.
 
"Nah, kalau sifatnya urgent (penting) dalam keadaan darurat demi kemanfaatan, ya tidak apa-apa. Tapi kan kalau Arcandra ini tidak demikian. Toh kalau harus digunakan keahliannya, tanpa harus jadi menteri kan bisa," kata Mahfud.
 
(Baca: Arcandra Tahar Catat Rekor sebagai Menteri Paling Singkat Menjabat)
 
Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar karena merupakan warga negara Amerika Serikat. Ia lantas menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas. Hingga kini, Jokowi belum memilih pengganti Arcandra secara permanen. (max/viva)
 

Terkini