STNK Digital Tak Bisa Di-capture, Begini Cara Pakai di Aplikasi Korlantas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43:02 WIB
STNK Digital di aplikasi Digital Korlantas tidak dapat ditangkap layar sebagai bentuk pencegahan pen

RIAUREALITA.COM — Layar ponsel langsung menghitam begitu STNK Digital di aplikasi Digital Korlantas coba ditangkap layar. Fitur anti-capture itu sengaja dipasang Korlantas Polri supaya dokumen tidak mudah disebar, dan pengendara wajib tahu cara menunjukkannya saat razia.

Bagi pengendara di Indonesia, STNK fisik yang tertinggal di rumah bukan lagi masalah besar. Dokumen itu kini tersedia dalam bentuk digital lewat aplikasi Digital Korlantas, dan kedudukannya di mata hukum disebut sama dengan STNK fisik. Saat razia atau pemeriksaan kepolisian di jalan, pengendara cukup membuka aplikasi tersebut.

Yang perlu digarisbawahi, dokumen yang ditunjukkan bukan hasil tangkapan layar yang disimpan di galeri ponsel. STNK Digital memang dirancang tidak bisa di-capture sama sekali.

Layar Langsung Menghitam saat STNK Digital Di-capture

Percobaan yang dilakukan detikOto membuktikan hal itu. Begitu layar STNK Digital hendak ditangkap, tampilan langsung menghitam. Ketika dibuka di galeri ponsel, yang muncul hanya gambar gelap tanpa informasi apa pun.

Mekanisme ini bukan sekadar bug atau gangguan teknis. Korlantas Polri menyebut fitur tersebut dipasang untuk mencegah dokumen tersebar ke pihak yang tidak berhak.

Alasan Korlantas Polri Kunci Fitur Screenshot

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin menjelaskan alasan di balik larangan capture tersebut. Menurutnya, dokumen digital yang bisa ditangkap layar berisiko disebar luas dan disalahgunakan.

"Saya bilang ya nggak bisa dicapture. Kalau dicapture ya kesebar-sebar ke sana ke mari. Tidak bisa dicapture, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakan itu karena ada di aplikasi dalam handphone-nya, yakni ada di digital," ujar Komarudin, dikutip dari Instagram Korlantas NTMC.

Pernyataan itu menegaskan bahwa STNK Digital bersifat personal. Hanya pemilik akun yang terdaftar yang bisa mengakses dan menunjukkannya.

Bagaimana Petugas Memverifikasi STNK Digital di Jalan

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak akan meminta pengendara membuka galeri foto. Prosedurnya, petugas meminta pengendara mengakses aplikasi Digital Korlantas secara langsung di ponsel.

Dari situ, petugas akan memindai barcode yang tampil di layar. Jika data yang muncul cocok dengan NIK dan STNK, dokumen digital itu sah menggantikan STNK fisik.

Selain memudahkan pengendara, sistem ini juga membantu proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan bisa diakses secara digital, sehingga risiko dokumen fisik rusak atau hilang berkurang.

Cara Mengaktifkan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Proses pembuatannya terbilang singkat dan bisa dilakukan sendiri dari ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas
  • Login dengan memasukkan Digital ID yang sudah terdaftar
  • Pilih menu 'STNK' di bawah tulisan Digital ID
  • Masukkan NRKB atau pelat nomor kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Tunggu hingga muncul tulisan 'Proses Digitalisasi Berhasil'
  • STNK akan tampil di halaman utama aplikasi Digital Korlantas

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengandalkan STNK Digital

Ada beberapa catatan praktis yang sebaiknya dipahami pengendara. Pertama, STNK Digital hanya bisa diakses lewat aplikasi resmi, jadi ponsel harus dalam kondisi menyala dan cukup daya saat di jalan.

Kedua, akun Digital ID bersifat pribadi. Pengendara tidak bisa meminjamkan atau menunjukkan STNK Digital milik orang lain, karena verifikasi dilakukan terhadap NIK pemilik yang terdaftar.

Ketiga, bagi yang belum melakukan aktivasi, STNK fisik masih berlaku. Belum ada keterangan resmi soal tenggat waktu kewajiban beralih ke versi digital, sehingga pengendara yang nyaman dengan dokumen fisik tidak perlu terburu-buru.

Yang jelas, fitur anti-capture memastikan satu hal: screenshot STNK Digital tidak akan pernah berguna, baik untuk ditunjukkan ke petugas maupun disimpan sebagai cadangan.

Terkini