Jadwal SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi, Buka Pukul 08.00 WIB

Senin, 07 September 2026 | 07:58:02 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

RIAUREALITA.COM — Pemilik kendaraan di Jakarta yang masa berlaku dokumen kemudinya hampir habis dapat mendatangi lima titik layanan keliling hari ini. Fasilitas perpanjangan bukti registrasi berkendara tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin, 7 September 2026. Loket berjalan ini hanya memproses permohonan yang status administrasinya belum melewati batas kedaluwarsa.

Fasilitas perpanjangan dokumen berkendara tersebut hanya berlaku khusus golongan A dan C yang status masa berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang masa kedaluwarsanya terlewat meski hanya satu hari, permohonan ditolak di gerai berjalan dan wajib membuat permohonan baru dari awal di Satpas.

Ketetapan hangus tersebut merujuk pada regulasi resmi kepolisian dan perundang-undangan lalu lintas. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2.

Sebaran Titik Gerai Layanan Hari Ini

Pelayanan bergerak dibuka serentak di lima titik fasilitas umum Jakarta pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX kilometer 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
  • Jakarta Barat (Titik 1): Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
  • Jakarta Barat (Titik 2): Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Layanan SIM Keliling di Jakarta secara umum beroperasi rutin setiap hari Senin sampai Sabtu. Khusus hari Minggu, pelayanan hanya beroperasi di lokasi terbatas.

Rincian Tarif dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Besaran biaya pokok perpanjangan telah dipatok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon golongan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan pemegang golongan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

Tarif dasar tersebut belum mencakup biaya uji kesehatan dan uji kejiwaan. Dua tes penunjang tersebut dipatok dengan rentang biaya tersendiri:

  • Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi: Rp35.000 hingga Rp60.000.

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah berkas fisik saat mendatangi lokasi loket. Dokumen yang harus diserahkan kepada petugas loket mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta kartu SIM asli, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Terkini