BENGKALIS - Suasana sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin siang (30/3/2026), tampak seperti hari biasa. Percakapan ringan para pengunjung terdengar bersahut-sahutan di antara aroma kopi yang menguar. Namun tanpa banyak yang menyadari, beberapa orang yang duduk di sudut ruangan ternyata merupakan tim intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sedang mengawasi seorang pria yang selama ini menjadi buronan kasus korupsi.
Pria itu adalah Surya Putra, terpidana dalam perkara korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak. Setelah cukup lama menghindari eksekusi hukuman, pelariannya akhirnya berakhir ketika tim intel Kejaksaan Negeri Bengkalis bergerak cepat mengamankannya di kedai kopi tersebut.
Surya Putra sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam beberapa waktu terakhir, ia bahkan diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, menjelaskan bahwa Surya Putra merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen lahan di kawasan HPT Desa Senderak. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.
"Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Surya Putra. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujarnya.
Kasus yang menjerat Surya Putra bermula pada awal tahun 2021. Saat itu, kelompok tani yang menggarap lahan di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan kawasan HPT kepada pihak pembeli. Lahan tersebut kemudian dibeli melalui seorang perwakilan bernama Zulkifli yang ditunjuk oleh Suhadi dengan harga Rp20 juta per hektare.
Dalam proses pengurusan dokumen lahan, Afrizal Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak turut terlibat. Kelompok tani yang menggarap lahan hanya diminta menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai persyaratan administrasi untuk penerbitan dokumen.
Selanjutnya, Kepala Desa Senderak saat itu, Harianto, menandatangani sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR). Rinciannya terdiri dari 23 SPGR untuk lahan di Dusun Mekar dan 35 SPGR di Dusun Pembangunan dengan total luas mencapai 73,29 hektare.
Setelah dokumen tersebut diterbitkan, kelompok tani diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp2 juta untuk setiap SPGR. Surya Putra kemudian mengumpulkan uang dari dua kelompok tani yang dipimpin oleh M. Simon dan Azwar hingga terkumpul Rp45 juta, yang kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Senderak di sebuah kedai di Jalan Sri Pulau, Bengkalis.
"Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara tertanggal 30 Desember 2022," jelas Wahyu
Setelah ditangkap, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar para buronan lain agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.