PEKANBARU - Polda Riau memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban dan keluarga dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad, Jumat (27/2/2026).
Pendampingan dilakukan oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog, bersama tim. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, di lokasi korban masih menjalani perawatan medis.
Dalam proses pendampingan, tim menggunakan metode PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) sebagai pendekatan awal untuk mengidentifikasi dan menangani gejala trauma pascakejadian.
"Pendampingan ini bertujuan untuk membantu korban mengelola respons emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialami, mengurangi kecemasan dan ketakutan, serta membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri," ujar Winarko, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, metode tersebut juga bertujuan memperkuat dukungan keluarga sebagai sistem pendamping utama selama proses pemulihan korban.
Selain mendampingi korban, tim psikologi turut memberikan edukasi dan dukungan emosional kepada keluarga agar memahami dampak psikologis yang mungkin muncul serta mengetahui langkah tepat dalam mendampingi korban selama masa pemulihan.
Menurutnya, pendampingan ini diharapkan dapat memastikan proses pemulihan berjalan optimal sehingga korban secara bertahap dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosialnya.
"Kami ingin memastikan korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan dari sisi kemanusiaan dan psikologis," tambahnya.
Kegiatan trauma healing tersebut berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.
"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi kepada masyarakat, khususnya bagi korban tindak kekerasan," tutupnya.