TELUK MERANTI - Polsek Teluk Meranti bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berinisial MN, 32 tahun, berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini terbongkar pada Selasa (14/7/2026) setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto mencurigakan di ponsel miliknya. Setelah menanyakan langsung kepada anaknya, R, 12 tahun, korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor.
Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.
"Berkat kesigapan personel di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu jam sejak laporan diterima, sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan," jelas Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui IPDA Vicki Rizky menegaskan, penanganan cepat ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan korban tindak pidana.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," kata IPDA Vicki Rizky di Teluk Meranti, Rabu (22/7/2026).
Saat ini kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. MN disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.