Legalitas SPPG Sahabat Mulia Dipertanyakan, Ketua YPPI Bengkalis Mengaku Tak Pernah Beri Izin Penggunaan Gedun

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:27:01 WIB
Ketua YPPI Bengkalis Dharma Firdaus Siitompul

BENGKALIS – Polemik terkait legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sahabat Mulia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bengkalis terus menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat mengemuka setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak pengelola SPPG Sahabat Mulia dan Ketua Yayasan Pendidikan Pesantren Islam (YPPI) Bengkalis terkait penggunaan gedung yang saat ini dijadikan lokasi operasional program tersebut.

Sebelumnya, pengelola SPPG Sahabat Mulia menyatakan seluruh aspek legalitas operasional telah terpenuhi. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai kelengkapan administrasi lembaga tersebut.

Namun, Ketua YPPI Bengkalis, Dharma Firdaus Sitompul, mengaku tidak pernah memberikan izin penggunaan gedung milik yayasan yang kini digunakan sebagai pusat operasional SPPG Sahabat Mulia.

Dharma menyatakan dirinya baru mengetahui gedung tersebut digunakan untuk kegiatan operasional program MBG. Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah menandatangani maupun mengeluarkan dokumen perizinan terkait pemanfaatan aset milik yayasan tersebut.

Menurut Dharma, pihaknya juga tidak mengetahui adanya perjanjian kerja sama ataupun kontrak penyewaan gedung antara YPPI Bengkalis dengan pengelola SPPG Sahabat Mulia.

"Saya  tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan resmi mengenai penggunaan aset tersebut," ujarnya Jumat (12/6/26).

Selain itu, Dharma menyebut tidak pernah ada koordinasi dari pihak ahli waris pendiri YPPI Bengkalis terkait rencana penggunaan maupun penyewaan gedung yang kini menjadi lokasi operasional program MBG.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penggunaan aset yayasan serta pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan gedung tersebut.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan layanan makanan untuk menjamin aspek kebersihan dan keamanan pangan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Yesica Vebrina, sebelumnya menyampaikan pada 3 Juni 2026 bahwa proses penerbitan SLHS untuk SPPG Sahabat Mulia masih berlangsung. Saat itu, pihak SPPG disebut baru menyerahkan hasil pemeriksaan sampel sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat.

Sementara dalam klarifikasi terbaru, pengelola SPPG Sahabat Mulia menyatakan sertifikat tersebut telah dimiliki. Perbedaan informasi terkait waktu penerbitan dokumen itu menjadi perhatian publik dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak SPPG Sahabat Mulia maupun instansi terkait. Masyarakat berharap penjelasan yang lengkap dan transparan dapat segera disampaikan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bengkalis berjalan sesuai ketentuan serta tetap mendapat kepercayaan publik.

Terkini