IRT Ditangkap Polda Riau Saat Buka Hutan Suaka Margasatwa di Bengkalis

Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:03:13 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS terkait kasus perambahan hutan di kawasan suaka margasatwa, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan setelah tim Ditreskrimsus bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perambahan pada Senin (20/10/2025). Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama petugas BBKSDA Riau turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Setiba di lokasi, kami menemukan dua unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang sedang digunakan membuka lahan. Kami juga mengamankan dua operator dan 22 pekerja, kemudian melakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, serta Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hermanto M. Parlinggoman Siallagan, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka GRS mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS. Untuk membuka lahan, GRS menyewa alat berat milik RS dengan biaya sewa sebesar Rp9 juta per hektare. Aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu bulan dengan luas garapan mencapai sekitar 13 hektare.

“Modusnya, pelaku membeli lahan lalu membuka area konservasi tanpa izin. Karena lokasi tersebut merupakan kawasan suaka margasatwa, kami kenakan Undang-Undang Konservasi dan UU P3H,” tegas Nasrudin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 92 ayat (1A) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas pelaku perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam program Green Policing. Penegakan hukum akan terus dilakukan bersama seluruh stakeholder, salah satunya BBKSDA,” pungkas Nasrudin.

Terkini