Pemuda di Siak Ditangkap Saat Bawa Sabu, Polisi Temukan Tiga Paket Tambahan di Rumahnya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:43:13 WIB

SIAK - Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama, S.H., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat melintas dengan sepeda motor, tersangka diberhentikan tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Gasib. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di tubuhnya.

Hasil interogasi mengungkap, Y masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket tambahan yang disembunyikan di bawah kasur.

Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu seberat total 10,20 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp570.000, serta sepeda motor milik tersangka.

Tes urine terhadap Y juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Respon cepat Unit Reskrim ini berkat informasi masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegas Iptu Suhardiyanto, Kamis (28/8/2025).

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkini