22 Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan, Dua Pelaku Ditangkap di Dumai

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:14:41 WIB
Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 22 calon pekerja migran ilegal melalui jalur laut di Dumai, Sabtu (9/8/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DA (50) dan MR (29) yang diduga berperan sebagai transportir korban.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman pekerja migran ilegal.

Tim Subdit IV bergerak ke lokasi dan menemukan lima korban sedang menunggu jemputan. MR yang datang menjemput langsung ditangkap, disusul DA yang tiba dengan mobil Avanza untuk mengangkut korban.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku diperintah DA, yang sebelumnya mendapat arahan dari seseorang bernama Ucok alias George Bush melalui perantara bernama Nababan.

Para korban diketahui berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak.

“Seluruh korban kini berada di bawah perlindungan dan pendampingan untuk menjamin keselamatan mereka,” kata Kombes Asep, Senin (11/8/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkini