Baru Bebas 6 Bulan, Eks Napi Asusila Ditangkap Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:04:00 WIB

PEKANBARU - Seorang mantan narapidana kasus asusila kembali berurusan dengan hukum. TH (29), yang baru enam bulan bebas dari Lapas Pekanbaru, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan membawa 25 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta ratusan catridge vape berisi narkotika cair.

Penangkapan dilakukan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dalam operasi pengembangan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (11/7/2025) hingga Minggu (13/7/2025).

"TH ini sebelumnya dipenjara karena kasus asusila dan baru enam bulan menghirup udara bebas. Namun, dia kembali terlibat dalam jaringan narkoba berskala besar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025).

Menurut Kombes Putu, TH sempat berdalih bahwa ia pergi ke Kabupaten Pelalawan untuk melamar calon istrinya. Namun dalam perjalanan pulang, ia membawa dua tas besar berisi narkotika.

"Dia mengaku ke Pelalawan untuk urusan pribadi. Tapi saat pulang, membawa barang haram itu. Ketika melihat razia polisi, pelaku panik dan langsung melarikan diri," jelasnya.

Aksi pelarian terjadi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo membawa dua tas hitam besar. Saat dikejar petugas, ia sempat membuang tas tersebut ke semak-semak.

Setelah diperiksa, tas berisi 25 paket besar sabu, dua bungkus narkotika cair seberat 4.894 gram, dan ribuan butir ekstasi. Penemuan ini mengejutkan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko.

Polisi lalu melacak identitas pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. TH akhirnya ditangkap pada Minggu malam (13/7/2025) di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, saat berusaha kabur.

"Dalam interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menunjukkan lokasi rumahnya di Jalan Okura, Rumbai Timur," ujar Kombes Putu.

Dari rumah pelaku, polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakannya saat membuang tas berisi narkoba. Saat ini, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Riau.

Kombes Putu menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Riau.

"Ini bukti nyata komitmen kami dalam perang melawan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran," tegasnya.

Terkini