Pekanbaru - Seorang pria asal Dumai berhasil diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (31/10/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan di hotel Prime Park Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, saat pelaku tengah berupaya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dari tangan tersangka berinisial HA alias Amar (31) warga Jalan Mandiri, Gang Mawar, Kelurahan Bagan besar, Kecamatan Bukit kapur, Kota Dumai ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu seberat 2 Kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang mencurigakan berada di lobby hotel Prime Park.
“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” kata AKP Bagus, Sabtu (02/11/2024).
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku sedang menunggu seseorang yang akan menjemput sabu yang ia simpan didalam kamar 920 hotel Prime Park tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan diatas plafon kamar tersebut, kita berhasil menemukan satu kantong plastik besar yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik teh china warna hijau ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis shabu,” kata Kasat.
Dihadapan petugas tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar bernama Iwan (DPO) dan rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Sebagai langkah selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.