Kuansing- Jaksa Agung ST Burhanuddin rotasi dan mutasi sebanyak 334 pejabat eselon 3 dan eselon 2 di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia.
Rotasi dan mutasi pejabat eselon 3 dan eselon 2 di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor; Kep-IV-171/C/02/2022 Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari 334 orang pejabat eselon 3 dan eselon 2 di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia ada nama Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH yang di mutasi Kejaksaan Negeri Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Dimana jabatan Kejari Kuansing akan diisi oleh Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH yang sebelumnya menjabat Kajari Kaur di Bintuhan.
Hadiman, SH., MH pada saat dihubungi oleh kontributor Riaurealita.com, Sabtu sore (19/02/2022) membenarkan bahwa dirinya bersama 333 orang lainnya di mutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Benar, saya di mutasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ke Kejari Mojokerto Provinsi Jawa Timur," Kata Hadiman.
Selanjutnya, Hadiman mohon do'a dan dukungan semua pihak untuk dapat menjalankan tugas di tempat yang baru, Pungkas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-1 se-Riau dan terbaik Nasional.