Kuansing- Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus TP Narkoba jenis sabu, kejadian tersebut terjadi Selasa sore (01/06/2021) di Desa Sungai Kuning Kec.Singingi Kab.Kuansing.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 5 (lima) paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 Gram,1 (satu) lembar uang Rp.2000,1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru,1(satu) helai celana jeans warna hitam
Pelaku yang ditangkap tersebut an. Desiarto Abdullah Als Paheng Bin Dedi Abdullah yang ditangkap didepan rumahnya
di Desa Sungai Kuning Kec.Singingi Kab.Kuansing
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Eko Wahyudi N.B SH,MH untuk mengamankan yang diduga tersangka an.DESIARTO ABDULLAH Als PAHENG Bin DEDI ABDULLAH kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 5 (lima) paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu didalam kantong saku celana sebelah kanan tersangka, selanjutnya tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, pungkas AKP Jontara.