Kuansing-Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) layangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH.,MH pada hari ini, Senin, tanggal 17 Mei 2021, dan akan diperiksa pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang, sebagai saksi kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi, Riau.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH.,MH saat dihubungi riaurealita.com via whatsapp pribadinya, Senin (17/05/2021) di Teluk Kuantan.
"Ya. Hari ini, Senin (17/05/2021) kita layangkan surat pemanggilannya, untuk diperiksa pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021, guna sebagai saksi dalam kegiatan pembangunan proyek 3 pilar, dalam hal ini Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi," kata Hadiman sang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau ini.
Pemanggilan terhadap mantan orang nomor 1 di Kabupaten Kuantan Singingi dan di parlemen Kuansing itu, untuk dimintai keterangan atas pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi yang juga merupakan salah satu proyek 3 pilar Kabupaten Kuantan Singingi.
"Atas pemanggilan tersebut, keduanya dipanggil oleh Penyelidik Kejari Kuansing guna dimintai keterangan, dan kemana saja aliran dana yang digunakan itu mengalir," ungkap Kajari membeberkan.
Sebelumnya, Jaksa Penyelidik Kejari Kuansing juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan pejabat dan mantan pejabat Kuansing, imbuh sang Kajari.
"Diharapkan untuk kedua saksi tersebut agar bisa memenuhi pemanggilan Penyelidik Kejari Kuansing nantinya, sebagai sikap kooperatif dari mereka," ucap Hadiman.