Kuansing- Babinsa koramil 06/Cerenti Serda Samrin bersama anggota POLRI pada hari Senin 03 Mei 2021 bertempat di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kab. Kuansing melaksanakan kegiatan Pos Penyekatan Lintas Darat perbatasan Kab. Kuansing - Kab. Inhu.
Sosialisasi tentang larangan mudik dari tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 terus dilakukan agar masyarakat memahami dan mengerti tentang bahaya penularan Virus corona.
Jika ada masyarakat tidak mengindahkan/melanggar akan dikenakan sanngsi Denda, Sangsi Sosial, Kurungan dan/atau Pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Mayoritas Pengguna jalan mengerti dan paham tentang sosialisasi yang disampaikan oleh petugas Pos penyekatan arus Mudik.