Meski Musim Hujan, Polsek Pangkalan Kuras Tetap Sosialisasi Karhutla

Ahad, 02 Mei 2021 | 13:49:58 WIB

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan masih mensosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, meski dalam kurun waktu belakangan curah hujan relatif tinggi.

Hal ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat. Sekaligus, sebagai edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.

Kali ini, Minggu (2/5/2021) sosialisasi maklumat Kapolda Riau difokuskan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Giat sendiri dilaksanakan oleh Regu UKL 2 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Aiptu Donni.

“Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Di samping itu sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan,” kata Aiptu Donni.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, UKL 2 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” demikian pesan Kapolsek. (rilis)

Terkini