Kuansing- Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, petugas keamanan membuat posko penyekatan larangan mudik pada dilokasi atau titik di perbatasan Kecamatan Batang Peranap menuju Kecamatan Cerenti,Rabu (28/04/2021).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Cerenti, AKP G.Lumban Toruan mengatakan, untuk posko penyekatan mudik lebaran didirikan diperbatasan antara Kecamatan Batang Peranap (Inhu ) dan kecamatan cerenti 1 titik.
Kapolsek Cerenti menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Danramil 06/cerenti serta instansi terkait dikecamatan cerenti ada satu posko penyekatan itu digabungkan atau melekat dengan Pos PAM Ketupat.
"Kalau digabung lebih efesien dan efektif. Ketika sudah ditetapkan nanti kita memperkuat personel di situ. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP yang diperbantukan ke kecamatan cerenti dan Kabupaten/Kota," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran di perbatasan provinsi akan mulai hari ini tgl 28 april 2021.
"Sesuai edaran posko itu diaktifkan tanggal 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan tanggal 28 April sampai 5 Mei merupakan tahap sosialisasi, tanggal 6 sampai 14 Mei merupakan tahap penindakkan, tanggal 14 sampai 20 Mei sebagai tahap antara sosialisasi dan penindakan jelasnya.
Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.