Kajari Kuansing Minta PT. GTW Kembalikan Kelebihan Dana PSR

Selasa, 27 April 2021 | 23:59:07 WIB
Kajari Kuansing Hadiman,SH.,MH (foto riaurealita.com)

Kuansing- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi minta PT. Guna Tata Wahana (GTW) kembalikan kelebihan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) anggota KUD yang mengundurkan diri di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Hal itu dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada awak media, Selasa (27/04/2021) di Teluk Kuantan.

"Kami minta Pihak rekanan PT. Guna Tata Wahana (GTW) supaya mengembalikan kelebihan dana PSR ke negara melalui rekening KUD," ujar Hadiman.

Hadiman menjelaskan, Replanting/tumbang ciping yang belum selesai sesuai kontrak sebanyak 5 KUD yang berada di F1 sampai dengan F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Dua KUD sudah selesai yaitu KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti. Namun, uang petani masih di pihak rekanan yaitu PT.Guna Tata Wahana (GTW). "Karena petani sebelumnya telah mengundurkan diri jauh sebelum dilakukan penyelidikan Kejari Kuansing," jelas Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.

Untuk itu Hadiman meminta agar PT. Guna Tata Wahana (GTW) segera mengembalikan ke kas negara melalui rekening KUD Pratama Jaya lebih kurang Rp.100 juta dan KUD Wahana Bakti lebih kurang Rp. 450 juta.

Karena aktivitas Replanting/tumbang ciping khusus kedua KUD Pratama Jaya dan KUD Wahana Bakti sudah selesai. Namun, sampai hari ini sisa DP belum dikembalikan oleh pihak PT.Guna Tata Wahana (GTW) ke negara melalui rekening KUD, tutup Hadiman.

Terkini