PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan terus lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran Hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Rabu (4/11/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Aitu Zulkarnaen.
Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Di samping itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tetap rutin dilakukan setiap hari untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Polsek Pangkalan Kuras tanpa ada henti melakukan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat sadar dampak dari kebakaran hutan yang dapat merugikan banyak sektor," tutur Kapolsek.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutup Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)