PELALAWAN - Walaupun di akhir pekan, Minggu (1/11/2020), Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan masih terus menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Aipda Baroni beserta 3 Anggota Polsek Ukui. Adapun yang menjadi sasaran operasi kali ini adakah tempat yang menjadi pusat keramaian meliputi pasar tradisional dan modern, swalayan, cafe hingga kedai-kedai yang ada di Kelurahan Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menuturkan kepada media bahwa operasi yustisi adalah penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat agar lebih ditingkatkan, mulai dari penggunaan masker, cuci tangan hingga jaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.
"Seperti kita ketahui bersama, dalam beberapa bulan terakhir ini lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pelalawan terus meningkat, termasuk Kecamatan Ukui yang masih menjadi salah satu penyumbang kasus positif terbanyak se kabupaten. Untuk itu sangat penting kita beradaptasi dengan kebiasaan baru yakni dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujar Kapolsek.
Operasi yustisi ini, kata Kapolsek, dilakukan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Pergubri No 55 tahun 2020 dan Perbup No 63 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Yang mana bagi pelanggar protokol kesehatan ada sanksinya, baik sanksi teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, hingga sanksi administratif.
"Harapanya, dengan kegiatan operasi ini masyarakat dapat menyadari dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga penularana atau penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ukui dapat kita cegah atau atasi," tutup Kapolsek.
Untuk diketahui, operasi yustisi Polsek Ukui dilaksanakan setiap harinya baik pagi, siang maupun malam tanpa meninggalkan tugas kepolisian lainnya. (Rilis)