PELALAWAN - Pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus dilakukan personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan dengan melaksanakan operasi yustisi.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan di jalan koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (13/10/2020).
Bripka Ronal selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Diungkapkannya, bila ditemukan ada pelanggar protokol kesehatan, maka pihaknya akan langsung memberikan teguran.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk menekan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Corona sekarang ini, ditambah dengan tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19.
"Selain personel Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan," terang Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH.
Sejauh ini, menurutnya, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Pihaknya tidak lagi hanya memberikan imbauan, melainkan sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," tutupnya. (Rilis)